Kedutaan korea adalah sebuah lembaga resmi perwakilan negara
korea selatan yang beralamat di Jl,Jendral Gatot Subroto Kav 57, dengan nomer
telpon ( 021) 5201915 Fax (021) 5254159.
Di kedutaan korea anda bisa mencari info apa saja tentang korea
baik sejarah korea maupun budaya korea atau tentang makanan korea,dan juga apa
bila anda ingin mengajukan apply Visa,semuanya bisa dilakukan di kedutaan
korea.
Dan berikut ini prosedur pengajuan visa di kedutaan korea.
1.
Prosedur Visa dan Nomor Izin Visa
A. Aplikasi Dokumen
1) Persyaratan Umum
- Formulir aplikasi
- Foto berwarna terbaru 1 lembar (4 x 6 cm) ditempel di formulir
aplikasi
- Paspor Asli dan Fotokopi (Fotokopi halaman identitas dan cap/stiker
visa)
- Biaya Visa (Biaya visa tidak dapat dikembalikan)
ㆍSingle Visa(Di bawah 90
hari) : USD 30
ㆍSingle
Visa(Di atas 90 hari) : USD 50
ㆍMultiple
Visa : USD 80
※
Paspor tidak boleh dipinjam selama proses berlangsung
2)
Klasifikasi Dokumen
- Selain
persyaratan umum, dokumen tambahan yang diserahkan pada saat
permohonan visa disesuaikan dengan jenis visa yang diminta.
- Dokumen
visa dikategorikan menjadi dokumen pertama, menengah, dan sering,
tergantung frekuensi bepergian ke negara-negara pilihan
dalam
kurun waktu 2 tahun terakhir.
※
Negara-negara terpilih
Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Jepang, dan
Kanada
B. Pendaftaran
dan Pengambilan
1) Lama
Proses Visa: 3 hari
- Proses
visa bisa lebih dari 3 hari jika diperlukan interview
atau
dokumen belum lengkap.
※ Penerimaan Aplikasi Visa : 09:00~12:00
(Sebelum makan siang)
Penyerahan Visa : 13:30~16:30 (Setelah makan siang)
C. Nomor Izin
Visa
1)
Perbedaan dengan Visa biasa
- Visa
biasa dikeluarkan oleh kedutaan besar di negara anda tinggal dan
biasanya diberikan izin tinggal di Korea dibawah 90 hari, sedangkan
nomor izin visa
memberikan izin tinggal di Korea di atas 90
hari
atau
sesuai dengan tujuan pengajuan visa.
◦ Aplikan: diri pribadi atau instansi yang
mengundang
◦ Tempat pengajuan: kantor imigrasi atau kantor
cabang setempat
◦ Dokumen yang dibutuhkan: sesuai dengan yang
sudah disebutkan sebelumnya.
- Aplikasi
visa bisa dibuat oleh bagian konsular Kedutaan Besar Republik Korea
setelah
aplikan mendapat sertifikat nomor izin visa.
2) Prosedur
dan waktu proses
- Setelah
menyerahkan paspor, foto, dan sertifikat nomor izin visa,
proses
dilakukan selama 3 hari kerja (sama dengan Visa umum).
1.
Dokumen - dokumen yang perlu dilengkapi untuk kunjungan short term visa
(single) berdasarkan tujuan kunjungan
A. Dokumen untuk Turis Pribadi
1)
Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo)
2)
Passport asli dan fotokopi passport
3)
Kartu keluarga
4) Surat keterangan kerja dan
SIUP, jika tidak berkerja surat keterangan tersebut tidak diperlukan
5) Fotokopi bukti keuangan, pilih
salah satu
-
SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
-
PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
-
Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir
-
Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir
-
Surat keterangan pemegang membership golf
-
Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5
-
Surat keterangan pemegang Jamsostek
-
Bukti tunjangan pension
Sumber:
Kedutaan Korea
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjugan anda,untuk memberi konten yang terbaik kami sangat menghargai komentar dan masukan dari anda...